JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi atau menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi alias menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari.
Dalam putusan PT DKI, hukuman Pinangki dikurangi enam tahun dari 10 tahun penjara. Sehingga hukuman Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun penjara.
"Betul, JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada VOI, Senin, 5 Juli.
Menurut Riono, salah satu alasan jaksa tak mengajukan kasasi karena menganggap semua tutuntan sudah terpenuhi dalam putusan tersebut. Sehingga, tidak ada alasan kuat untuk mengajukan permohonan kasasi.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," kata Riono.
BACA JUGA:
Pinangki sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi fatwa Mahkah Agung (MA). Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tapi di tingkat banding, Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus mengurangi hukuman Pinangki selama 6 tahun. Sehingga, hukuman pidana penjaranya tersisa 4 tahun.