JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum memutuskan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa hukuman bagi Pinangki Sirna Malasari. Meski, batas waktu untuk menentukan sikap tersisa kurang dari sepekan.
"JPU belum memutuskan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada VOI, Rabu, 30 Juni.
Riono menyampaikan, jika merujuk waktu salinan putusan itu diterima, yaitu 21 Juni, jaksa masih memiliki waktu 5 hari untuk menentukan sikap. Sebab, berdasarkan aturan batas waktu selama 14 hari kerja.
Sehingga, jaksa akan memanfaatkan semaksimal mungkin untuk memutuskan bakal mengajukan kasasi atau tidak atas banding dari Pinangki Sirna Malasari.
"(Batas waktu) Senin depan (5 Juli) berdasarkan hitungan saya," kata dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 memutus banding Pinangki Sirna Malasari.
Dalam putusannya majelis hakim memberikan 'diskon' hukuman enam tahun penjara. Sehingga, hukuman pidana penjara bagi Pinangki tersisa empat tahun.
Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, dia juga denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.