Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Salinan itupun baru diterima pagi tadi atau sepekan setelah putusan.

"Iya, baru hari ini kami terima," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso kepada VOI, Senin, 21 Juni.

Dengan sudah diterimanya salinan itu, kata Riono, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan itu. Saat ini, berkas itupun masih diperlajari.

"Iya (kita pelajari)," tandas dia.

Sebelumnya, Riono menyebut tidak mengetahui kendala belum sampainya salinan putusan itu. Sebab, setelah empat hari pembacaan putusan, salinan juga belum diterima.

"Nggak tahu bagaimana pengirimannya, lewat pos atau kurir kok bisa lama," kata dia.

Majelis banding PT Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 memutus banding Pinangki Sirna Malasari.

Dalam putusannya majelis hakim memberikan 'diskon' hukuman empat tahun penjara atau mengurangi hukuman pinangki selama enam tahun.

Pinangki sebelumnya divonis enam tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.