JAKARTA - Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penjualan ginjal ilegal jaringan Kamboja oleh tim gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya mendapat apresiasi dari Indonesia Police Watch (IPW).
"Khususnya untuk Polda Metro Jaya, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki karena pengungkapannya bisa menguraikan sampai kepada 3 layer (lapisan sindikat TPPO)," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 25 Juli.
Layer Internasional
Tiga layer yang dimaksud IPW adalah layer internasional, perantara, kemudian pihak yang menerima (para korban). Bahkan, Polda Metro Jaya bisa mengungkap adanya aparat Kepolisian dan ASN yang terlibat dalam kasus penjualan ginjal jaringan Internasional. "IPW berharap bahwa pengungkapan ini tidak terhenti pada kasus ini," ucapnya.
Pasalnya, tindak pidana perdagangan orang telah menjadi program penegakan hukum yang dicanangkan oleh pemerintah, Kapolri dan beberapa institusi terkait. "Saya melihat bahwa dengan dicanangkannya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang memang banyak sekali pengungkapan yang di dilakukan. Pak Kapolda Irjen Karyoto ini kalau saya lihat seorang yang profesional," ujarnya.
Pengungkapan kasus TPPO itu marak di seluruh Indonesia karena memang menjadi program pemerintah pusat. "Jadi pengungkapan ini sebetulnya pengungkapan yang biasa saja, tapi perlu diapresiasi karena bisa mengungkap 3 layer (lapisan sindikat TPPO)," paparnya.
BACA JUGA:
IPW berharap bahwa Irjen Karyoto, selaku mantan Deputi Penindakan KPK ini bisa meningkatkan kinerja Polda Metro Jaya.
"Salah satu hal yang perlu diapresiasi adalah ketika Pak Irjen Karyoto mengumpulkan para penyidik di lingkungan Polda Metro Jaya dan Polres Polres di wilayah Jakarta untuk diberikan arahan tentang tugas menjalankan secara profesional dan berkeadilan. Ini adalah satu catatan IPW bahwa seorang Kapolda memberikan satu atensi terkait keluhan masyarakat mengenai penegakkan hukum. Dengan perintah untuk profesional dan berkeadilan ini menjadi tepat," katanya.
Sugeng menjelaskan, profesional yang dimaksud artinya, para penyidik ini harus punya keahlian dan juga taat kode etik berkeadilan, standar-standar hukum terutama penghormatan hak asasi manusia harus dikedepankan agar tidak terjadi ekses abuse of power.
"Berkeadilan juga harus memperhatikan keseimbangan antara hak daripada korban dan terduga pelaku atau tersangka. Ini yang sangat penting dikedepankan," ujarnya.