Bagikan:

LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkapkan 24 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alami stres dan trauma saat diselamatkan kepolisian.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan puluhan korban TPPO itu merupakan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

"Beberapa korban CPMI yang kami selamatkan mengalami stres dan trauma lantaran tidak diperbolehkan ke luar dari rumah penampungan tersebut," katanya di Bandarlampung, Rabu 7 Juni, disitat Antara.

Ia juga mengatakan, selain tidak boleh ke luar dari penampungan sementara para korban yang diduga menjadi TPPO ini juga, sering dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

"Korban juga stres karena sering dipindahkan lokasi penampungan. Para korban ini mengalami trauma karena ketidakjelasan kapan mereka diberangkatkan ke luar negeri," katanya.

Dia mengatakan bahwa saat ini, untuk meringankan atau menghilangkan stres mereka, para korban diberikan trauma healing dan pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes serta Biro Sumber Daya Manusia Polda Lampung.

"Para korban saat ini masih diinapkan di Subdit IV Renakta Polda Lampung untuk pendalaman penyelidikan," kata dia.

Ia mengatakan, saat di penampungan sementara di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, para korban ini mendapatkan pelayanan kurang layak di rumah tersebut.

"Ke-24 perempuan yang diduga menjadi korban TPPO itu merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban-korban ini ditampung dalam sebuah rumah dengan kondisi kurang layak tanpa kasur ataupun lokasi istirahat yang memadai," kata dia.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 warga NTB dari upaya tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung yang diduga merupakan lokasi penampungan sementara.