Polisi Limpahkan 4 Tersangka Kasus TPPO 24 PMI Asal NTB ke Kejati Lampung
Polda Lampung limpahkan empat tersangka kasus TPPO ke kejaksaan (ANTARA/HO-Aws)

Bagikan:

LAMPUNG - Polda Lampung melimpahkan berkas dan empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korbannya 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan para tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

"Pelimpahan berkas perkara TPPO setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin 14 Agustus, disitat Antara.

Keempat tersangka TPPO tersebut terdiri atas dua orang laki-laki berinisial DW (29) asal Bekasi Timur, dan Irsyad alias Icad (25) asal Depok, Jawa Barat.

Kemudian ada lagi dua tersangka perempuan berinisial Linda alias Abay (51) asal Jakarta Timur dan Anggi alias Ani (29) asal Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Sastri menambahkan para tersangka ini menampung 24 orang calon pekerja migran ilegal asal NTB di penampungan Rajabasa, Bandarlampung, sebelum diberangkatkan ke Timur Tengah pada 6 Juni 2023.

"Ini 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal NTB direkrut, lalu ditampung di Bogor dan dikirim ke Lampung. Mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, lalu dibawa ke Timur Tengah secara ilegal," kata Adi Sastri.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja migran, sembilan lembar tiket pesawat, mobil dan STNK, serta tiga unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.