Bagikan:

LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan dua berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan empat tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

"Berkas terkait TPPO sudah kami limpahkan pada Selasa 22 Agustus 2023," kata Kasi Pidum, Firdaus Affandi di Bandarlampung, Kamis 24 Agustus, disitat Antara.

Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat membenarkan telah menerima pelimpahan berkas TPPO tersebut.

Perkara tersebut, lanjut dia,

Dia menjelaskan perkara tersebut terdiri dari dua berkas kasus TPPO yang terdaftar dengan nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama terdakwa Dwiki Wenilton.

"Berkas lainnya dengan nomor perkara 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama tiga terdakwa yakni Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani, dan Anggy Noviantari," katanya.

Ia menambahkan, sidang perdana akan dimulai pada Senin 28 Agustus 2023.

Dalam perkara tersebut, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan di antaranya Samsumar Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim dan dua anggota majelis hakim yakni Firman Khadafi Tjindarbumi dan Aria Verronica.

"Ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan. Saya sendiri sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua orang rekan sebagai anggota. Mudah-mudahan sidang berjalan dengan lancar," tuturnya.

Perkara TPPO tersebut merupakan pelimpahan atas kasus dari Polda Lampung yang merupakan hasil ungkap yang dilakukan pada Juni 2023 lalu.

Di mana saat itu didapati empat tersangka yang menjadi pelaku TPPO dengan modus perekrutan beberapa orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan dikirim ke daerah beberapa negara di Timur Tengah.

Para CPMI tersebut saat itu ditampung di sebuah rumah sewaan yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandarlampung.