3 Tersangka Pengeroyokan Nakes di Bandarlampung Tinggal Tunggu Waktu Duduk di Kursi Pesakitan
Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung (ANTARA/Damiri)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sudah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pemukulan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Berkas tiga tersangka berinisial A, NV, dan DD tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung pada Rabu 6 Oktober kemarin.

"Sudah kami limpahkan untuk dilakukan penuntutan," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Erik Yudistira di Bandarlampung, Kamis 7 Oktober dikutip dari Antara.

Kejari juga sudah memilih dua jaksa yang akan menuntut perkara penganiayaan nakes tersebut. Sedangkan ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena dianggap tidak melarikan diri, tidak menghilangkan bukti, dijamin istri, dan dijamin oleh penasihat hukumnya.

"Secara objektif itu pertimbangannya. Hanya saja kita lakukan penahanan kota," kata dia.

Erik menambahkan pihaknya masih menunggu informasi dari pengadilan terkait penetapan sidang untuk ketiga tersangka tersebut.

"Semua sudah siap, kita tinggal tunggu penetapan persidangan saja," kata dia lagi.

Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Asmar Josen membenarkan bahwa pihak pengadilan telah menerima berkas pelimpahan tersangka penganiayaan nakes dari kejaksaan. Rencananya persidangan perdana akan dimulai Kamis tanggal 14 Oktober 2021 mendatang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitri Ramdhan.

"Benar, sudah kita terima tadi pagi," katanya.

Sebelumnya Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung, yang terjadi pada Minggu, 4 Juli.

"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan seorang nakes di Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu, 1 Agustus.

Ia menjelaskan hal itu setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video viral di media sosial (medsos) dan barang bukti lainnya, yakni kacamata dan batu yang tertinggal di lokasi. Semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya.