Eks Bendahara BPBD Bandarlampung Tersangka Korupsi Penggelapan Duit Gaji Ditahan Kejari
Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny/ANTARA

Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menetapkan mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung Krissanti sebagai tersangka dugaan korupsi penggelapan uang gaji di instansi setempat.

"Tersangka telah kita tetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021 lalu," kata Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny dikutip Antara, Rabu, 18 Agustus.

Dia menjelaskan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandarlampung.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 16 Agustus hingga 5 September.

"Sudah kita lakukan penahanan, dan secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung, Ardi Wibowo menambahkan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka.

Pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Sejauh ini kita baru tetapkan satu tersangka, tapi kita akan kembangkan lagi apakah ada yang lain yang menerima setoran," katanya.

Dalam perkara tersebut, lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka dengan cara tidak menyetorkan uang pinjaman pegawai kepada empat bank di Lampung.

"Uang setoran itu masuk ke rekening kas BPBD Bandarlampung dan yang punya akunnya si tersangka ini. Yang seharusnya disetorkan namun tidak dia setorkan uang gaji selama periode Oktober, November, Desember 2020 hingga Januari 2021," katanya.

Atas perkara itu, tersangka telah menggelapkan uang sebanyak Rp300 juta lebih berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kota Bandarlampung.

"Dalam perkara ini memang tidak ada kerugian negara, tapi memang penghitungan pengelapannya yang dilakukan tersangka," imbuhnya.