BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, menggelar sidang perdana perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan empat orang terdakwa.
Para terdakwa, yakni Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani, dan Anggy Noviantari, menjalani sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat bersama dua anggota yakni Firman Khadafi Tjindarbumi dan Aria Verronica.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Antoro Hutapea yang membacakan dakwaan dalam sidang perkara tersebut yakni mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI No21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Kemudian Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI No18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Perkara TPPO tersebut merupakan pelimpahan dari Polda Lampung yang merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan pada Juni 2023.
"Di mana saat itu didapati empat tersangka yang menjadi pelaku TPPO dengan modus perekrutan beberapa orang asal Nusa Tenggara Barat untuk menjadi calon pekerja migran Indonesia yang akan dikirim ke beberapa negara di Timur Tengah," ujar Juli Antoro.