Bagikan:

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus melakukan penindakan usai dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 Juni. Hasilnya, lebih dari 900 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Selasa, 15 Agutus.

Jumlah tersangka dalam kasus TPPO berdasarkan hasil penindakan Satgas di tingkat Bareskrim hingga polda jajaran per 5 Juni hingga 14 Agustus.

Kemudian, dari serangkaian pengungkapan kasus TPPO, lebih dari dua ribu orang diselamatkan.

"Laporan polisi sebanyak 757 laporan. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang," ungkapnya.

Adapun, modus yang kerap digunakan para tersangka dengan mengiming-imingi calon korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Tentunya, dengan gaji yang lebih besar.

"(Modus) Pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 516, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 216, eksploitasi anak sebanyak 59," kata Ramadhan.