Bagikan:

JAKARTA - Dua perempuan dibawah umur menjadi korban eksploitasi dan kejahatan seksual yang dilakukan 5 orang muncikari. Selain menjual dua gadis, kelima muncikari juga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur itu.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, awal terbongkarnya skandal prostitusi yang melibatkan dua anak di bawah umur dijadikan objek eksploitasi itu bermula dari laporan kehilangan salah satu anak yang dilaporkan oleh orangtuanya.

Korban diketahui berusia sekitar 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA kelas 2. Pada pertengahan September, sambung Kapolres, ada seorang ibu yang melaporkan atas hilangnya anaknya selama beberapa hari. Ibu yang melaporkan itu mengaku sempat ada percekcokan keluarga sebelum anaknya hilang setelah pergi meninggalkan rumah.

Para muncikari yang ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kali Bata, Jaksel/ Foto: IST

"Kemudian ibu ini mencari tahu ke tetangga, kawan dan sebagainya, dan tak bertemu. Akhirnya melaporkan ke Polres Depok. Kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jaksel," kata Kapolres kepada wartawan, Rabu 13 Oktober.

Selanjutnya keberadaan anak tersebut terdeteksi berada di salah satu apartemen wilayah Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomis.

"Di situ kita menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini. Ternyata laki-laki ini bertindak sebagai muncikari, dan menjajakan kedua anak tersebut melalui aplikasi Michat," katanya.

Kapolres mengatakan, semenjak berada di apartemen itu, anak-anak itu mulai dijajakan oleh para muncikari. Mereka dijual secara seksual dengan tarif Rp250-Rp750 ribu.

"Mereka sudah melayani atau mendapatkan order hingga puluhan kali sampai di bulan Oktober. Atas peristiwa itu kami melakukan penyelidikan, penangkapan para pelaku penjaja prostitusi secara online," ujarnya.

Kelima muncikari itu kemudian ditangkap. Mereka mengaku dengan sengaja mengajak, merekrut secara perkawanan dulu, pendekatan, pacar, dijajakkan (dijual), kemudian dimingi uang sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh. Hingga akhirnya mau dijajakkan secara online.

"Ini barang buktinya, handphone yang digunakan untuk order ya, kemudian ada alat kontrasepsi juga," katanya.

Kelima muncikari itu berinisial AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban. CD (25) selaku pengantar jemput korban, FH (18), AL (19), dan DA (19) selaku penjual korban melalui online.

"Lima pelaku miliki peran berbeda. Tarif yang dijajakan 250 sampai 750 ribu, pembagiannya jika 250 ribu, masing-masing dapat 50 ribu. Jika 750 ribu masing-masing mereka dapat bisa dapat 150 sampai 200 ribu. Sisanya untuk anak-anak perempuan korban eksploitasi itu. Kemudian ada potongan menyewa kamar, satu hari 300 ribu," paparnya.

Meski begitu, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan mengaku sangat prihatin atas adanya kejadian tersebut. Terlebih, pengungkapan ini terjadi atas dasar laporan dari orang tua yang kehilangan anaknya.

"Kita prihatin karena anak-anak kita terlibat atau masuk dalam kegiatan prostitusi online tersebut. Awalnya mereka engga paham. Tapi karena diiming-imingi dengan uang dan lain sebagainya, tergiur lah," ujarnya.

Akibat perbuatannya, lima orang muncikari itu dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 jo 76 (i) atau pasal 83 jo 76 (f) atau pasal 81 jo 76 (d) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.