JAKARTA - Polisi membongkar dugaan pratik prositusi online melalui situs Semprot.com. Diketahui, sebanyak 60 wanita tergabung dalam group telegram akun website atau laman tersebut.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan ada satu pelaku berinsial MC (24) yang ditetapkan sebagai tersangka atas pratik prositusi online tersebut. Dia berperan sebagai admin dan mucikari di laman tersebut.
“Rata-rata wanita yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang, ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC,” kata Putra dalam keteranganya, Minggu, 22 Januari.
“Pemilik akun sekaligus admin group telegram kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Putra menjelaskan praktik prositusi itu terungkap berawal dari informasi situs laman Semprot.com menjajakan layanan jasa pemuas hawa nafsu bagi para lelaki. Atas dasar itu, ia memerintahkan jajarannya untuk menelusuri kebenaran laman tersebut.
“Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan,” ucapnya.
Dalam proses pengungkapannya, Polisi berpura-pura melakukan pemesanan via Group telegram Big Pertamax tersebut sehingga berhasil mengamankan satu orang wanita.
Lebih lanjut, pihaknya mendalami keterangan dari wanita tersebut hingga akhirnya terbongkar sampai ke admin sekaligus mucikari pratik tersebut.
“Petugas berhasil menangkap admin group telegram Big Pertamx di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur (dan) dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu,” ucapnya.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Tambora, guna dilakukan pemeriksaan lebih jauh soal kasus pratik prositusi online tersebut.
BACA JUGA:
Alhasil, pelaku mengakui bila dia berperan merekrut calon pekerja seks komersial (PSK) via online. Nantinya, mucikari itu mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari penawaran wanita tersebut.
“Keuntungan sebesar lima 15 persen dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram Big Pertamax dengan kisaran harga 2-4 juta rupiah,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, pelaku harus mempertanggungkan perbutannya dengan dijerat pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.