JAKARTA - Tim Opsnal Unit II Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap wanita berinsial P alias Mami. Dia ditangkap atas dugaan menawarkan wanita kepada orang lain demi mendapatkan keuntungan (Muncikari).
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat Mengatakan wanita itu ditangkap pada Rabu, 31 Agustus, sekiranya dini hari,
“Pengungkapan kasus prositusi dengan modus menawarkan layanan hubungan seks dari seorang wanita untuk mendapatkan keuntungan,” kata Yunita saat dikonfirmasi, Senin, 5 September.
Yunita menceritakan awal mulanya anggotanya melakukan penangkapan. Berawal dari tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasinya dari masyarakat tentang adanya prositusi online.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa terdapat kegiatan prostistusi online di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara,” katanya.
Dalam penyelidikan pihaknya menyamar sebagai tamu yang ingin booking order (BO) kepada Mami. Akhirnya mencapai kesepatakan dengan tarif Rp1 juta jika ingin berhubungan intim.
BACA JUGA:
“Mami juga meminta uang dahulu dengan alasan ongkos Grab dengan cara di transfer ke rekening BCA sebesar 120 ribu rupiah,” ucapnya.
Singkat cerita, pada Rabu, 31 Agustus, sekiranya pukul 00.40 WIB, pihaknya mendatangi hotel yang telah disepakati.
Lebih lanjut, setibanya anggota di lokasi, nampak wanita yang diduga Mami membawa seorang wanita muda masuk ke dalam kamar hotel tersebut.
“Sekira jam 01.00, tim melakukan penggerebekan di kamar 203 dan didapati seorang wanita tanpa mengenakan sehelai pakaian dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri yang sah,” jelasnya.
“Selanjutnya tim yang menunggu di area hotel juga mengamankan Mami,” sambungnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai Rp1 juta dan satu unit handpone.
Atas kejadian itu, Mami dan wanita berinsial W itu dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, untuk ditindaklanjut.
“(Hasilnya-red) untuk Mami ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 296 KUHP. Sementara (Wanita berinsial W) berstatus saksi,” tutupnya.