MAKASSAR - Tim Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali membongkar dugaan praktik prostitusi anak dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online untuk menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang.
"Tersangkanya berinisial UK yang menjual atau mengadakan wanita di bawah umur ditempatkan di Hotel B dan Hotel D. Ada dua tempatnya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, di Makassar dilansir ANTARA, Rabu, 10 Agustus.
Kasus dugaan prostitusi anak, kata dia, diungkap Tim Subdit Retana Polda Sulsel melalui situs online, setelah menerima laporan masyarakat.
"Kami terus mengantisipasi praktik prostitusi secara online ini di wilayah Sulsel. Untuk kasus ini ada tiga korban berinisial S, Z dan S. Semua wanita di bawah umur," ujarnya.
Tarif prostitusi online ini Rp600 ribu hingga Rp1 jutaan. Selain itu, pelaku maupun korban juga sering berpindah-pindah tempat.
"Semua korban asal sini (Makassar) menjual atau transaksi melalui online. Bisa di satu tempat atau bisa juga korban dibawa keluar. Tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan praktik tersebut," kata Komang.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk modus operandi pelaku masih didalami. Tersangka ditangkap pada 9 Agustus setelah tim mengetahui keberadaan pelaku.
"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya," sambungnya.
Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.