Pria yang Tak Sanggup Bayar PSK Online lalu Buat Laporan Palsu Dibegal, Terancam Pidana 1,4 Tahun 
Pelaku pembuat laporan palsu/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - AR (23) pembuat laporan palsu di Polres Metro Jakarta Timur terancam pidana pasal 220 KUHP. Akibat perbuatannya, AR terpaksa harus menjalani ancaman masa hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan sesuai pasal yang ditetapkan pihak kepolisian.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani mengatakan, motif perbuatan AR karena tersangka tidak sanggup membayar teman kencannya, sehingga motor dan handphone diambil.

"Pelaku harus bayar 500 ribu (jasa layanan open BO). AR bekerja sebagai sales," ujarnya kepada wartawan, Senin 11 Oktober.

AKBP Fanani menjelaskan, karena AR tidak membayar, barang berharganya dirampas para pelaku di apartemen kawasan Bekasi. Namun, lanjut Fanani, AR justru melaporkan pada keluarga atau orang lain bahwa dirinya dibegal dan membuat laporan palsu di Polrestro Jaktim.

"Terkait kasus perampasan di apartemen Bekasi, kasusnya dalam proses penyidikan Polsek Bekasi Selatan dan sudah dilaporkan disana," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik laporan palsu yang dilakukan oleh AR (23), seorang pemuda korban komplotan prostitusi melalui open BO aplikasi Michat.

AR, yang tidak sanggup membayar jasa prostitusi online kepada seorang wanita pekerja seks di salah satu apartemen di kawasan Bekasi, mengakibatkan motor dan handphone miliknya hilang dirampas teman-teman wanita tersebut.

AR pun merekayasa kejadian perampasan yang dialaminya. Dia membuat laporan palsu, seolah-olah dirinya menjadi korban perampokan di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

AR melaporkan kejadian rekayasa begal ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu 6 Oktober, kemarin.