Bagikan:

JAKARTA – AR, terancam dikenakan pidana lantaran membuat laporan palsu dirinya mengalami pembegalan di kawasan Banjir Kanal Timur ( BKT ), Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam laporan palsunya, AR mengaku dibegal pada Rabu 6 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, kasus laporan begal Rafiqi merupakan berita bohong.

"Bisa menjadi tersangka karena sudah membuat resah masyarakat memberikan berita bohong," kata Kompol Indra Tarigan kepada wartawan, Minggu 10 Oktober.

Namun Indra tak merinci pasal yang disangkakan dan motif AR membuat laporan palsu dalam kasus begal di BKT. Dia hanya menegaskan, laporan palsu AR terungkap setelah jajarannya dibantu Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan tapi tidak menemukan bukti apapun.

Selanjutnya penyelidik meminta AR menjelaskan ulang kronologis kejadian, namun AR akhirnya mengakui kasus begal yang dilaporkannya pada Rabu 6 Oktober 2021 sore palsu.

"Membuat laporan palsu. Kita tanya (AR) karena enggak ada keterangan dari saksi di situ ya kita tanya, kamu jujur gimana kejadiannya. Baru dia cerita," ucapnya.