JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta kepolisian mengusut kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga anak di Kabupaten Luwu Timur. Kekerasan seksual ini diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
"KPAI mengecam perkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap ketiga anaknya. KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini," kata Retno kepada VOI, Jumat, 8 Oktober.
Menurut Retno, pelaku bisa terkena pelanggaran Undnag-Undang Perlindungan Anak. Mengingat, pelaku merupakan orang terdekat korban, hukuman bisa dikenakan sepertiga lebih berat.
"Mengingat, orang tua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," ucap Retno.
Selain itu, Retno juga mengapresiasi kebernaran keluarga korban yang melaporkan dugaan kejahatan seksual dan tidak menyembunyikan kasus karena pelaku merupakan ayah korban,
"KPAI juga mendorong pemerintah daerah segera memenuhi hak anak-anak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis maupun medis. Juga perlindungan bagi anak-anak korban maupun ibunya," tutur dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, seorang ibu berinisial RA melaporkan kasus dugaan perkosaan tiga anaknya dengan pelaku ayah kandungnya sendiri. Ayah berinisial SA ini disebut memiliki jabatan di kantor pemerintahan daerah.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. RA pernah melaporkan tindakan asusila mantan suaminya itu ke pihak kepolisian pada Oktober 2019.
Namun, ternyata penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur karena dianggap tidak ada bukti kekerasan seksual yang dialami ketiga anak RA yang masih berusia di bawah 10 tahun tersebut.