JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam adanya dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Seharusnya, ayah merupakan sosok pelindung bagi anak dan keluarga.
"Saya menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap ketiga putrinya," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu, 9 Oktober.
Kemudian, KPAI meminta pihak kepolisian untuk segera membuka kembali penyelidikan kasus yang dihentikan alias SP3. Bahkan, Mabes Polri yang didorong untuk menangani kasus ini.
Hal ini untuk meyakinkan dan menemukan fakta-fakta di kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Sehingga, tidak ada lagi perdebatan dan isu-isu lain yang berkembang.
"Karena Ada perbedaan antara hasil visum polisi dengan hasil visum yang dipegang sang ibu, maka agar tidak ada fitnah dan saling serang cyber, maka sebaiknya kasus tidak lagi di tangani pihak Polres Luwu Timur, namun sebaiknya di tangani Mabes Polri di Jakarta, lalu Visum juga pemeriksaan psikologis secara independent dilakukan sebagai pembanding dengan temuan Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur," papar Rento.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Retono juga menekankan, apabila nantinya terbukti adanya tindak pidana di kasus itu, maka, pelaku harus di kenakan Undang-Undang Perlindungan anak. Sebab, harus ada efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.
"Karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan pemberatan sebanyak 1/3 hukuman. Mengingat, orangtua seharusnya melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," tandas Retno.