Bagikan:

JAKARTA - Polri menjatuhkan sanksi kepada Kombes Rachmat Widodo berupa pemindahan tugas. Pemberian sanksi berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober.

Kombes Rachmat Widodo sebelumnya menjabat sebagai penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri. Tapi dengan adanya sanksi itu dia dimutasi menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) sejak 5 April 2021.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Argo.

Selain itu, Kombes Rachmat Widodo yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha, juga akan diawasi perilakunya usai menjalani sanksi etika dan administratif.

"Masa pengawasan selama 1 Bulan setelah menjalani Sanksi Etika dan Administratif," ujar Argo.

Sebagai informasi, Kombes Rachmat Widodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap anaknya.

Kasus ini pun mulai mendapat perhatian setelah viral di media sosial pada Juli 2021. Di mana, Aurellia Renatha mengunggah informasi soal dugaan penganiayaan yang dilakukan ayahnya.