JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Andika Ahid Widianto alias AAW (26), pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga berujung kematian terhadap istrinya, di rumah kontrakan kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pemeriksaan kejiwaan tersangka Andika Ahid Widianto akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari Selasa, 9 Juli, hari ini.
"Rencananya hari ini, kami akan mengantar tersangka berinisial A ke Ahli Psikiatrikum di RS Polri untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi VOI.
Nantinya saat pemeriksaan, tersangka Andika Ahid Widianto juga mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
"Langkah-langkah yang kami akan lakukan, kami akan melakukan pemeriksaan psikiatrikum untuk menentukan kejiwaan tersangka," ujarnya.
Sementara pada proses penyidikan, Polres Metro Jakarta Timur juga sudah menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Kami sudah menaikan ke tahap penyidikan. Status terlapor sudah naik jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan. Tersangka AAW melakukan KDRT dan pembunuhan terhadap korban RNA (27), istri sahnya," katanya.
BACA JUGA:
"Beberapa hari ke depan, kami akan melakukan tahap satu, yakni mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) bernama Andika Ahid Widianto (26) terhadap istrinya di rumah kontrakan petak dalam gang sempit, Jalan Asoka, Kecamatan Pulogebang, Jakarta Timur.
"Motifnya cemburu. Tersangka menuduh korban selingkuh dengan orang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa, 2 Juli.
Tersangka Andika sudah menikah dengan korban bernama Rizki Nur Arifahmawati (27) sejak dua tahun lalu. Dari pernikahan itu, pasangan suami istri tersebut dikaruniai satu orang anak perempuan.
"Korban dan tersangka suami istri sah. Mereka hidup bersama anak perempuan berusia 8 bulan," ujarnya.
Sementara percekcokan sebelum aksi pembunuhan itu terjadi, tersangka Andika menuduh korban berselingkuh dengan pria lain. Namun, tuduhan itu tak dapat dibuktikan oleh tersangka.
Terbakar rasa cemburu, tersangka akhirnya mencekik leher korban dan memukul wajah serta kepala korban hingga akhirnya tak bernyawa.