Bagikan:

JAKARTA - Pemeriksaan kejiwaan terhadap Andika Ahid Widianto alias AAW (26), pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur guna memastikan kondisi tersangka.

"Karena menurut kami pada saat dilakukan penangkapan, penahanan dan pemeriksaan, tersangka tidak menunjukan adanya penyesalan terhadap perbuatannya," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 9 Juli.

Penyidik Unit PPA melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Andika ke RS Polri Kramat Jati karena sempat mendapatkan pengakuan jika tersangka tak menyesali perbuatannya, meski korban RNA (27) merupakan istri sahnya.

Terlebih, kekejaman tersangka ketika melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya, didahului dengan adanya praktik hubungan intim diantara tersangka dan korban.

Bahkan saat diinterogasi polisi, tersangka sempat mengaku jika dia tak menyesali perbuatannya setelah nekat menghabisi nyawa istrinya.

"Saat ditangkap, tersangka tidak menunjukan adanya penyesalan. Itu yang jadi dasar kami lakukan tes ke ahli Psikiatrikum di RS Polri, untuk melakukan pemeriksaan psikologis tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Andika Ahid Widianto dijerat pasal berlapis.

"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 44 ayat 3, UU PKDRT dan Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan 15 tahun penjara terhadap tersangka," katanya.