Bagikan:

JAKARTA – Polisi menetapkan Andika Ahid Widianto (26) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istrinya, Rizki Nur Arifahmawati (27). Karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu menghabisi nyawa sang istri setelah keduanya selesai melakukan hubungan badan di kontrakan kumuh kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Tersangka menghabisi nyawa korban sehabis keduanya melakukan hubungan suami istri," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Waka Polres AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 2 Juli.

Awal keributan bermula ketika Andika menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain. Bahkan, Andika juga menuduh korban tengah hamil 2 bulan.

"Korban memegang handphone. Tersangka justru menuduh korban selingkuh dengan orang lain dan menuduh korban hamil 2 bulan yang dilakukan oleh pria lain," katanya.

Namun karena korban tidak merasa selingkuh, cekcok mulut pun terjadi.

"Korban merasa tidak melakukan hal itu. Kemudian tersangka mencekik korban selama 10 menit," ucapnya.

Selanjutnya, tersangka menjatuhkan korban ke lantai dan memukul kepala serta muka korban hingga berdarah.

"Tersangka kemudian membiarkan korban tanpa melakukan (upaya) apapun. Bahkan, tersangka mengecek kondisi korban untuk memastikan sudah meninggal apa belum," terangnya.

Tersangka Andika mengaku kepada polisi jika dirinya tidak menyesal setelah melakukan perbuatan kejam terhadap istrinya.

"Dia merasa tidak bersalah setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.