JAKARTA - Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, lokasi seorang konten kreator yang tersambar kereta di jalur Hilir Jatinegara-Pasar Senen KM 10+8, RT 02/03, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur merupakan area terlarang untuk umum.
Larangan itu sesuai UU 23 th 2007 tentang perkeretaapian, pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA) diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk Umum, artinya disini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada ditempat tersebut.
Selain itu, pada pasal 181 di ayat 1, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada diruang manfaat jalur KA (RUMAJA), menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
"Kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri," kata Ixfan saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 4 Februari.
Ixfan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA karena dilarang.
"Kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apapun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Abu Rizal, seorang youtuber konten khusus kereta api (KA) ditemukan meregang nyawa saat merekam laju perjalanan KA di tengah jalur rel Hilir Jatinegara - Pasar Senen KM 10+8, RT 02/03, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
"Informasinya dia (korban) memang sering ngeshoot (merekam) video, Youtuber lah (khusus kereta api). Korban meninggal ditempat, luka di kepala," kata Cecep, warga setempat kepada VOI di lokasi kejadian, Minggu, 4 Februari.
Cecep mengakui jika wilayah rel kereta api tersebut kerap didatangi para konten kreator perekam lintasan kereta api. Mereka datang dari berbagai wilayah membawa kamera dan handphone.