Bagikan:

JAKARTA - Polisi kembali menetapkan tersangka Panca Darmansyah atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Devi Manisha yang terjadi di rumah kontrakan Gg Roman Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polisi telah menentapkan Panca atas dugaan pembunuhan berencana terhadap 4 anak kandungnya. Namun kini sangkaan baru diberikan atas kasus KDRT.

“Sudah tersangka itu statusnya. Jadi dalam artian kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada. Kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis, 14 Desember.

Bintoro menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Panca dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara pada Senin, 11 Desember dan pemeriksaan terhadap Panca.

“Untuk kasus KDRT hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara. Ditingkatan dari lidik ke sidik. Saat ini kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial P dalam rangka perbuatan KDRT," tutupnya.

KDRT Bermotif Cemburu

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengungkapkan, motif tersangka Panca Darmansyah membunuh empat anaknya lantaran cemburu dengan istrinya.

“Motif tersangka P melakukan perbuatan keji tersebut karena cemburu kepada istrinya, saudari D,” kata Ade kepada wartawan, Selasa, 12 Desember.

Namun sayang Kombes Ade tidak merinci apakah cemburu asmara atau perihal ekonomi keluarga, lantaran istri Panca bekerja menghasilkan uang.

Panca melakukan KDRT terhadap istrinya pada Sabtu, 2 Desember. Akibat penganiayaan itu, sang istri dibawa ke RSUD Pasar Minggu untuk dirawat.

“Sehingga akhirnya hari Sabtu pagi terjadi tindakan penganiayaan terhadap saudari D, atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.