Bagikan:

JAKARTA – Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

JPU mendakwa Panca dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Selain itu JPU juga mendakwa Panca atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT jo Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ingin mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan terhadap Panca Darmasyah.

“Mengajukan keberatan?,” tanya Hakim Ketua, Sulistyo Muhammad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel, Rabu, 29 Mei.

Kemudian, Panca bertanya kepada tim kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu terkait dakwaan tersebut.

“Sesuai dengan pembicaraan, kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan JPU,” jawab Tim Kuasa Hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu.

“Jadi akan mengajukan ekspesi?,” tanya Majelis Hakim.

“Baik yang mulia,” ucap Amriadi.

Panca Darmansyah menjadi tersangka pembunuhan 4 anak kandungnya yang berusia di bawah umur di rumah yang dikontraknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Motif dari aksi keji itu dilakukan lantaran Panca merasa cemburu kepada sang istri sehingga meluapkan itu kepada anak kandungnya.