Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum Panca Darmansyah, Amriadi mengungkapkan kliennya mengaku ingin sekali mendatangi makam anak kandungnya. Bahkan saat sidang putusan tadi siang, dia hanya meminta dirinya bisa mengunjungi persemayaman terakhir keempat anak kandungnya.

“(Saat diputuskan vonis hukum mati) Panca diam saja. Abang lakukan lah yang terbaik, kata dia. Cuma dia mau berkunjung ke tempat makam anaknya,” kata Amriadi saat dikonfirmasi, Selasa, 17 September.

Amriadi juga mengungkapkan bahwa Panca Darmansyah tidak pernah menuntutnya untuk meringankan hukumannya. Dia hanya menginginkan untuk bertemu anaknya.

“Selalu dia bilang, kalau untuk meringankan dirinya itu, dia tidak pernah menyampaikan itu. Di depan majelis hakim juga dia tidak pernah meminta untuk diringankan,” ujarnya.

Perihal hukuman tindak pidana mati, kata Amriadi, mengaku tidak kaget dengan putusan tersebut. Lantaran perbuatan yang dilakukan kliennya memanglah salah.

“Kalau saya tidak kaget karena memang perbuatannya ini kalau secara aturan hukum, memang salah. Memang layak dihukum mati karena anaknya sendiri, dapat diperberat hukumannya karena pembunuhan kepada anak sendiri berbeda dari sebelumnya,” tutupnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah atas perilakunya membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa, 17 September.

Hakim menilai Panca secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya. Tak hanya itu, dia juga secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.