Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah atas perilakunya membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa, 17 September.

Hakim menilai Panca secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya. Tak hanya itu, dia juga secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama,” ucapnya.

Hal yang memberatkan Panca Darmansyah yakni tidak mencerminkan sebagai seorang ayah yang baik. Lalu, melakukan perbuatan tindakan sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Selain itu, juga melukai rasa keadilaan dan kemanusian terhadap korban maupun keadilan masyarakat.

“(Meringankan) tidak ada,” ujarnya.