Kuasa Hukum Panca Darmansyah Ragukan Status 4 Anak yang Tewas Dibunuh
Amriadi Pasaribu sebagai kuasa hukum Panca Darmansyah/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Kematian empat orang bocah berinisial VA (6), S (4), AR (3) dan AS (1) ditangan Panca Darmansyah (41), masih meninggalkan tanda tanya. Disebutkan bahwa apa yang dilakukan Panca tidak lepas dari faktor ekonomi, dan cemburu buta.

Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan detil mengenai motif Panca menghabisi nyawanya. Meskipun Panca sudah berstatus tersangka, namun kepolisian mengaku masih melakukan pendalaman terhadap tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu meragukan status keempat anak yang meninggal anak kandung Panca.

"Kita juga belum tau, apakah itu darah dagingnya? Darah dagingnya bukan? Kalau darah daging kan itu berani atau gimana. Kita masih mempelajari, kok bisa gitu," ucap Amriadi Pasaribu kepada wartawan, Senin, 11 Desember.

"Ini anaknya bukan? Kalau anak kan... (kenapa tega dibunuh?)," sambung Amriadi dengan rasa penasaran.

Amriadi juga menyebutkan pihaknya terakhir menemui tersangka Panca di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu kemarin, 10 Desember.

"(kondisi tersangka PD) Belum bisa saya simpulkan (kejiwaannya), secara fisik ada juga yang luka di tangan," ujarnya.

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka Panca Darmansyah (41) atas dugaan pembunuhan terhadap 4 anaknya di Gang Roman, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa tersangka Panca terancam hukuman mati atas perbuatannya.

“(Pasal) 338 Jo 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat, 8 Desember.

Selanjutnya setelah melakukan pembunuhan, Panca Darmansyah menata mainan para korban di samping jenazah di atas kasus rumah tersangka.

Terkait