Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Panca Darmansyah, tersangka pembunuhan 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam dakwaan itu dijelaskan bahwa Panca Darmansyah sempat melakukan percobaan bunuh diri sebanyak 4 kali usai menghabisi nyawa 4 anaknya yang masih kecil.

Usai membunuh keempat anaknya, Panca mencoba mengakhiri hidupnya sebanyak 4 kali. Percobaan pertama, setelah keempat anaknya meninggal. Panca mencoba bunuh diri pakai pisau dengan memotong urat nadi tangan sebelah kiri. Di situ Panca sempat menulis ‘Puas Bunda, Thanks For All’ di atas lantai menggunakan darahnya, hingga akhirnya dia tak sadarkan diri.

"Terdakwa memvideokan anak-anaknya menggunakan handphone sambil mengatakan 'anak-anak sekarang sudah gak ada. Sekarang gantian giliran saya',” ucap JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 29 Mei.

“Lalu terdakwa menutup pintu kamar dan menuju ke dapur mengambil pisau. Kemudian terdakwa ke depan kamar mandi dengan melepaskan seluruh pakaiannya untuk melakukan bunuh diri," tambahnya.

Kemudian, dalam dakwaan yang sama, Panca masih dalam keadaan hidup. Lalu pada tanggal 4 Desember 2023, Panca terbangun, Panca kembali ke kamar mandi dengan membawa paku, dia pun menusuk urat di punggung tangan kanan dan kirinya hingga dia pun lemas. Namun, Panca masih dapat hidup.

Untuk percobaan yang ketiga kalinya, malam hari, Panca kembali mencoba bunuh diri dengan menusukan paku ke mata kaki kiri dan kanannya hingga berdarah. Pada saat itu Panca kembali tak sadar.

Keempat, esok harinya, atau 5 Desember 2023, Panca kembali bangun. Dia sempat memesan Mizone dan meminumnya hingga akhirnya dia kembali mencoba bunuh diri.

“Terdakwa kembali berupaya untuk bunuh diri dengan membawa pisau ke dalam kamar mandi, menusukkan pisau ke arah perut hingga mengeluarkan darah dan terdakwa merasa lemas hingga tidak sadarkan diri,” ucapnya.