Bagikan:

JAKARTA - Selebgram Aurellia ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Selain kasus KDRT, selebgram AR juga menjadi tersangka penganiayaan terhadap ayahnya, Kombes RW.

Sebelumnya, penyidik kepolisian Polres Metro Jakarta Utara juga menetapkan Kombes RW sebagai tersangka dengan kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya pun saling melaporkan ke Mapolres Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, keduanya telah diproses secara hukum dan diserahkan ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan.

"Untuk terlapor RW sudah tahap dua kita serahkan ke Kejaksaan, kemudian untuk yang tersangka A (Aurellia) dan H sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," katanya kepada wartawan, Sabtu 9 Oktober.

Kasus itu sempat mencuat saat AR menceritakan pengalamannya melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya. Kala itu, ia merekam keributan orang tuanya tersebut. Dalam unggahannya, ia mengaku juga telah melakukan visum.

Dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi pada 24 Juli. Kombes RW disebut menyeret keponakannya. Namun, tak diketahui sebab Kombes RW menyeret keponakannya.

Melihat tindakan ayahnya, AR pun membela keponakannya agar tidak diseret dengan menggigit tangan ayahnya. Namun, ayahnya lantas menampar anaknya itu.