Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) mengungkapkan alasan Ketua RW 06 di Pluit berinisial ST (72) telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual tapi belum juga ditahan.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan tersangka ST disangkakan pasal tindak pidana ringan sehingga tidak ditahan.

“Untuk pasal ini, Pasal 5 [UU RI Nomor 12 Tahun 2022], ancaman hukumannya cuma 9 bulan ya. Jadi kita tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak,” katanya dikonfirmasi, Minggu, 13 Agustus

Aeni mengatakan terhadap tersangka sejauh ini telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan lewat pengacaranya menyatakan berhalangan hadir karena sakit.

“Makanya kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Kita sudah melakukan pemanggilan, namun yang tersangka ini usianya sudah 72 tahun. Jadi kemarin dari pihak pengacara datang ke sini untuk meminta penundaan waktu, karena tersangka sedang sakit,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan ST yang merupakan Ketua RW 06 di Pluit, Jakarta Utara, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) berinisal RI.

LMK diketahui merupakan penyambung lidah antara pihak kelurahan dan para RW setempat.

“Sudah penetapan tersangka,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan dalam pesan singkat, Kamis, 10 Agustus.

Kuasa hukum korban RI, Steven Gono menjelaskan, peristiwa pelecehan seksual dialami kliennya pertama kali pada Juni 2022. Saat itu korban menanyakan pelaku terkait program perbaikan jalan melalui telepon.

Dalam perbincangan di telepon, Gono mengaku ST melakukan pelecehan verbal. Namun, saat itu korban tidak menggrubis omongan tersangka

“Ditanya, 'lagi di mana?'. Klien saya bilang, 'lagi di rumah, lagi mau mandi'. Terus, ditanya sama Ketua RW, 'ada orang enggak di rumah? Ada siapa saja?', 'enggak ada, enggak ada orang'. Ketua RW langsung bilang, 'oh, ya sudah, saya mandiin ya', dia bilang kayak begitu,” kata Steven saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus

“Nah, itu pertama kali. Klien saya langsung kayak, 'wis, ngaco bapak'. Klien saya langsung menghalihkan ke pembicaraan yang lain. Terus, akhirnya klien saya tanya, 'kenapa Pak?,” sambungnya.

Meski tidak ditanggapi korban dan mencoba mengalihkan pembicaraan, ST terus menerus melakukan pelecehan verbal.

"Si Pak RW masih melakukan pelecehan, dia masih bilang nggak lah kamu lebih hot. Kamu lebih bisa bikin saya nafsu. Terus dia bilang mau pergi ke rumah sakit mau cek kelamin dia takutnya nanti nggak bisa memuaskan si klien saya, terus klien saya marah terus bahasanya dia suka lah dijilat-jilat, seperti itu," jelasnya.

Atas dasar itu, Gono mengatakan kliennya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 November 2022.

Gono menuturkan polisi sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun saat itu ST selaki Ketua RW terus menyangkal perbuatannya dan enggan meminta maaf.

Hingga pada Juli 2023, ST akhirnya ditetapkan jadi tersangka dugaan pelecehan seksual.

"Jadi pas di Polres sudah pernah dimediasi. Saat dimediasi dia nggak ngaku salah, orang itu cuman bercanda nggak serius," tuturnya.

Gono menambahkan, pihaknya berencana membuat pengaduan ke Balai Kota DKI terkait kasus dugaan kasus yang melibatkan ST. Dia mendorong Ketua RW di Pluit itu dipecat.

"Nanti rencana terdekat hari Jumat [11 Agustus,] kita mau ke Balai kota buat pengaduan. Kita sudah berkali-kali lapor ke kelurahan, pihak kelurahan nggak ada tanggapan. Kita lapor ke kecamatan, pihak kecamatan juga sudah menegur pihak kelurahan tapi belum ada tindakan juga. Makannya kita akan ambil tindakan lapor ke Balai kota," pungkasnya.