Ketua RW di Pluit Pelaku Pelecehan Bakal Dicopot
Ilustrasi kekerasan sekskual pada perempuan (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut bahwa Ketua RW 06 berinisial ST yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual akan dinonaktifkan. Hal ini didapat Mujiyono berdasarkan laporan dari Wali Kota Jakarta Utara.

Dalam waktu dekat, sejumlah perangkat RT di RW 06 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara akan mengadakan musyawarah untuk memutuskan penonaktifan ST dari jabatannya.

"Pekan depan dijadwalkan musyawarah RW. Dari 14 RT, 11 yang sepakat melakukan musyawarah. Musyawarah ini untuk menonaktifkan ketua RW," kata Mujiyono kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus.

Mujiyono menjelaskan, alasan Pemerintah Kota Jakarta Utara tak langsung mencopot ST ketika mendapat laporan dugaan pelecehan seksual ini karena membutuhkan bukti kuat.

Kini, proses hukum yang tengah ditangani kepolisian bisa menjadi landasan keputusan pencopotan Ketua RW 06 Pluit tersebut.

"Alasan kenapa tidak segera ditindak itu biar ada sisi kuat. Jadi, proses penonaktifan dilakukan selain dengan fakta hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, juga melalui rembug RW untuk memperkuat posisi itu," jelas Mujiyono.

Anggota LMK RW 06 Pluit berinisial RI melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara ke kantor Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta.

RI melaporkan kepada Pemprov DKI bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh Ketua RW 06 Pluit yang berinisial ST. RI meminta kepada Pemprov DKI untuk mencopot ST karena yang bersangkutan masih menjabat.

Berdasarkan pengakuan korban, kasus ini terjadi pada Juni 2022. Lewat sambungan telepon, Ketua RW ini awalnya membicarakan masalah pekerjaan perbaikan lingkungan kepada korban.

Korban sempat menanggapi pembicaraan tersebut, namun Ketua RW mengalihkan obrolan yang menjurus kepada pelecehan verbal.

Kasus pelecehan ini dilakukan berulang kali oleh Ketua RW. Korban yang tak terima diperlakukan demikian merekam pembicaraan tersebut sebagai alat bukti kasus pelecehan yang ia laporkan ke kepolisian.

RI pun melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/ 2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Kini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Namun, ST tak ditahan karena ia disangkakan pasal pidana ringan. Yang bersangkutan sampai saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua RW 06 Pluit.