JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bangunan ruko di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, tetap dibongkar meski pemilik belum membongkarnya secara mandiri.
"Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah)," kata Heru usai meninjau sarana pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara dilansir ANTARA, Selasa, 23 Mei.
Sejumlah penyewa bangunan ruko dan karyawan rumah toko (ruko) di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, sempat menolak bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu dibongkar.
Namun protes tersebut bukan ditujukan warga kepada pemerintah, melainkan kepada Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya.
Para karyawan dan penyewa bangunan ruko itu menilai Ketua RT 011/RW 03 Riang Prasetya bertindak arogan dengan pernyataannya yang mau membongkar sendiri bangunan ruko yang melanggar aturan di Pluit Karang Niaga.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pembongkaran mandiri pasti dilaksanakan oleh pemilik bangunan ruko yang melanggar aturan di Pluit Karang Niaga hingga tenggang waktu pada Selasa ini berakhir.
Hal ini disampaikan Ali di sela acara Silaturahmi Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dharma Wanita Persatuan dan Dekranasda Provinsi DKI Jakarta di Aula Candi Bentar, Putri Duyung Resort Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
"Kenapa bongkar, supaya barang-barangnya masih bagus ya. Ada yang bongkar bangunan genset, yang bongkar bangunan tembok, ada yang bongkar atapnya," katanya.
Sesuai aturan saja. "Yang penting dasarnya sertifikat," kata Ali.
BACA JUGA:
Ali mengatakan, berdasarkan laporan sementara hingga Selasa pagi masih ada ruko yang belum dibongkar. Hal itu karena Sabtu dan Minggu sulit mendapat pekerja yang bisa membongkar saat libur akhir pekan.
Kendati demikian, Ali mengatakan, tidak ada dispensasi lagi yang diberikan kepada pemilik ruko setelah masa tenggang waktu pembongkaran mandiri berakhir pada Selasa.
"Enggak (ada dispensasi), besok kan kami bongkar. Bukan berarti kami yang bongkar semua. Tapi nanti mereka yang lanjutkan lagi," kata Ali.