Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) sempat mengambil jalan mendamaikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Ketua RW 06 di Pluit berinisial ST (72) dengan korbannya RI, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan ada hal yang tidak dapat diterima pihak korban sehingga proses kasus secara restorative justice alias RJ tidak jadi diterapkan.

“Waktu di proses penyidikan, kita sudah upayakan RJ. Kita hadirkan dua duanya, semua pihak. Kita coba adakan mediasi. Namun tidak ada kesepakatan. Kita kan juga enggak bisa paksakan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Agustus.

Aeni menjelaskan, sebenernya tersangka ST mengakui telah melakukan pelecehan verbal terhadap korban. Namun lantaran alasan dari tindakan itu tujuannya hanya candaan, korban tidak terima.

“Dia mengakui melakukan itu, mengucapkan itu. Tapi, 'saya kan hanya bercanda'. Itu. Bukan enggak mengakui mengakui tapi dia bercanda bilangnya. Padahal dalam UU ini kan perspektifnya bukan dari pelaku, tapi korban,” ucapnya.

Saat ini ST yang telah ditetapkan jadi tersangka belum ditahan Polres Jakut. Menurut Aeni, tersangka ST dijerat pasal tindak pidana ringan sehingga tidak ditahan.

Untuk pasal ini, Pasal 5 [UU RI Nomor 12 Tahun 2022], ancaman hukumannya cuma 9 bulan ya. Jadi kita tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak,” ujarnya.

Aeni mengatakan terhadap tersangka sejauh ini telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan lewat pengacaranya menyatakan berhalangan hadir karena sakit.

“Makanya kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Kita sudah melakukan pemanggilan, namun yang tersangka ini usianya sudah 72 tahun. Jadi kemarin dari pihak pengacara datang ke sini untuk meminta penundaan waktu, karena tersangka sedang sakit,” ucapnya.