Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mulai membangun kampung restorative justice dengan ujung tombak para ketua RT dan RW yang berada di 8 Kecamatan se-Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyatakan, syarat dari kampung restorative justice itu harus ada tokoh, salah satunya adalah ketua RW.

"Harus ada tokoh agama, tokoh masyarakat. Nantinya orang-orang ini yang akan menyelesaikan masalah-masalah kecil yang terjadi di wilayahnya," ujar Kombes Komarudin kepada VOI, Rabu, 2 Agustus.

Kombes Komarudin menjelaskan, konsep kampung restorative justice kembali dibangun guna mengembalikan kehidupan yang aman dan nyaman di lingkungan tiap wilayah tingkat RT, RW, Kelurahan hingga kecamatan.

"Nanti para tokoh itu, jika menemukan ada warga yang aneh, langsung ditegur," ujarnya.

Lebih jauh Kombes Komarudin menjelaskan, pihak RT dan RW nantinya juga boleh membuat aturan di lingkungannya masing-masing namun harus sesuai kesepakatan oleh warga setempat.

"Jadi konsep utamanya bukan sanksi pidana dan penjara, tapi sanksi sosial. Kami akan membangun dari kelompok-kelompok kecil karena yang namanya norma sudah ada mulai di diri kita," jelasnya.

Menurut Kombes Komarudin, konsep dari community policing atau kepolisian masyarakat yang akan diterapkan kepada masyarakat melalui kampung restorative justice terbagi menjadi 3 bagian.

"Masyarakat harus menjadi polisi untuk diri sendiri, menjadi polisi untuk keluarga dan menjadi polisi untuk lingkungan. Kalau itu sudah terbangun, nyaman kita. Jadi rasa empati yang dulu menjadi kekuatan besar bangsa ini akan tumbuh kembali. Maka, saya coba munculkan tokoh-tokoh RW di kampung restorative justice. Ayo munculkan tokoh-tokoh lagi ditiap RW," katanya.