JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Pemprov DKI Jakarta mecopot Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual.
Prasetyo pun meminta pihak Kelurahan Pluit untuk tak tinggal diam dalam menindaklanjuti kasus ini.
"Harusnya dipanggil oleh kelurahan. RW kan di bawah komando mereka. Kalau memang ada RW yang seperti itu, copot saja langsung," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus.
Sampai saat ini, Ketua RW 06 berinisial ST ini masih menjabat. Padahal, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap wanita anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di RW 06 Pluit.
"Sebagai RT, sebagai RW, kan harus menjaga dan menenangkan warga. Kalau memang sudah tersangka, ya harus dicopot lah itu," cecar Prasetyo.
Anggota LMK RW 06 Pluit berinisial RI melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara ke kantor Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta.
RI melaporkan kepada Pemprov DKI bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh Ketua RW 06 Pluit yang berinisial ST. RI meminta kepada Pemprov DKI untuk mencopot ST karena yang bersangkutan masih menjabat.
"Di sini sebenarnya kita mau minta keadilan hukum saja. Klien saya dilecehkan oleh Pak RW secara seksual. Tapi, beliau sampai sekarang masih menjabat sebagai ketua RW. Di sini kita mau minta kepastian hukum aja sebenarnya," kata kuasa hukum korban, Steven Gono di Balai Kota DKI Jakarta.
Steven menerangkan korban sebelumnya telah mengadukan kasus dugaan pelecehan yang dialaminya ke Kelurahan Pluit sejak 26 Juli lalu. Namun, tak ada respons dari pihak kelurahan kepada korban.
"Kita sendiri menduga bahwa pihak kelurahan sepertinya ada oknum kelurahan itu sepertinya ada yang melindungi Ketua RW ini. Karena, pas kita berusaha menghubungi pihak kelurahan, itu tidak ada tanggapan sama sekali," ujar Steven.
BACA JUGA:
Korban melanjutkan laporannya kepada Kecamatan Penjaringan pada 9 Agustus lalu. Akhirnya, pihak Kelurahan Pluit telah merespons pengaduan korban namun tak menjatuhkan sanksi apapun kepada Ketua RW 06 tersebut.
"Setelah ditegur Pak Camat baru dari pihak kelurahan pun merespons. Tapi meresponsnya pun tidak dinonaktifkan. Pihak kelurahan meminta untuk adanya musyawarah RW dan harus forum. Makannya di sini ada kecurigaan dari kita ada pihak kelurahan yang sengaja mencoba melindungi ketua RW ini," urainya.
Berdasarkan pengakuan korban, kasus ini terjadi pada Juni 2022. Lewat sambungan telepon, Ketua RW ini awalnya membicarakan masalah pekerjaan perbaikan lingkungan kepada korban.
Korban sempat menanggapi pembicaraan tersebut, namun Ketua RW mengalihkan obrolan yang menjurus kepada pelecehan verbal.
Kasus pelecehan ini dilakukan berulang kali oleh Ketua RW. Korban yang tak terima diperlakukan demikian merekam pembicaraaan tersebut sebagai alat bukti kasus pelecehan yang ia laporkan ke kepolisian.
RI pun melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/ 2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Kini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Namun, yang bersangkutan sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua RW 06 Pluit.