JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemprov DKI bersikap tegas namun tetap melalukan penindakan secara humanis kepada pemilik ruko yang menyerobot lahan di Pluit, Jakarta Utara.
"Saya selalu titip pesan kepada penindak, itu penegakannya harus humanis dan terukur," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif, dikutip ANTARA, Jumat, 19 Mei.
Menurut dia, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Pemprov DKI juga harus meredam situasi agar tidak terjadi kericuhan antar warga saat.
Penanganan secara humanis harus diberikan sejak Pemprov memberikan surat peringatan (SP )1, 2 hingga 3.
Bahkan dalam proses pembongkaran bangunan pun harus dilakukan secara humanis demi menghindari bentrokan warga.
"Ada tahapannya, SP1, SP 2 lalu SPB dan ketika di SPB itulah suratnya diteruskan ke Satpol PP untuk mengeksekusi jika tidak mau dibongkar sendiri maka akan dieksekusi sama Satpol PP," kata dia.
Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
BACA JUGA:
Rapat koordinasi teknis secara intensif digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan sejak Senin (15/5) dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.
PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.
Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum.
Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan juga tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bagian bangunan ruko menduduki fasos fasum yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Seperti saluran air hingga jalur pedestrian berdiri tanpa memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat). "Kami perkirakan rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan," katanya.
Selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengambil ruang untuk fasos-fasum itu.