Bagikan:

JAKARTA - Legislator meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindak bangunan pelanggar fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) tak hanya di Pluit saja.

"Di Jakarta ini masih banyak bangunan yang menutup saluran air dan makan jalan sehingga tidak bisa berfungsi secara maksimal yang akibatnya menimbulkan banjir atau macet," kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, Antara, Minggu, 28 Mei

Menurut Kenneth, Pemprov DKI harus mengerahkan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di masing-masing wilayah untuk menyisir bangunan yang berdiri di atas fasos dan fasum.

Pemprov DKI juga bisa mengerahkan jajaran Wali Kota untuk melakukan tindakan langsung jika ditemukan bangunan yang melanggar.

Tentunya, lanjut Kenneth, pembongkaran juga harus didahului dengan pemberitahuan kepada pemilik bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak mau melakukan pembongkaran secara pribadi, maka Pemprov DKI melalui pemerintah kota/kabupatan bisa langsung melakukan pembongkaran demi menegakkan peraturan daerah (Perda).

"Kasih tugas Pemkot, mereka harus bisa menyisir di setiap wilayahnya dan mencari bangunan yang menyalahi aturan, kalau ditemukan harus segera dibongkar," jelas dia.

Dengan upaya ini, Kenneth berharap Pemprov DKI bisa menegakkan peraturan dengan tegas tanpa harus menunggu kasus tersebut viral di media sosial.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menerjunkan 200 personel untuk membongkar 22 rumah toko (ruko) di Pluit pelanggar peraturan dan mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.

Ruko tersebut melanggar lantaran berdiri di atas fasos fasum yakni saluran air.

"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei untuk dibongkar paksa," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei.

Arifin menambahkan pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.

"Sosialisasi sudah dilakukan sampai tanggal 23 Mei 2023," kata Arifin.

Namun dari hasil pemantauan petugas selama empat hari di Pluit Karang Niaga, baru ada sejumlah ruko yang pemiliknya secara kooperatif membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.

"Kemudian hari ini adalah batas waktu terakhir untuk kami lakukan eksekusi. Hari ini komitmen kami dari Satpol PP melakukan eksekusi pembongkaran, pembongkaran ini maksudnya untuk mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arifin.