Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan dirinya mendukung sikap Ketua RT dalam penegakan aturan zonasi di kompleks pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit.

Hal ini disampaikan Heru menanggapi polemik yang muncul pascapembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan pada ruko-ruko di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Heru dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei.

Heru berharap masalah ini tak menjadi polemik berkepanjangan antara ketua RT di Pluit bernama Riang Prasetya dengan para pemilik atau penyewa ruko yang bangunannya dibongkar.

“Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” ujar Heru.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta membongkar 20 bangunan ruko di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang melanggar aturan karena memakan badan jalan dan menutup saluran air.

Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.

Pembongkaran ini dilakukan setelah disoroti oleh ketua RT di Pluit bernama Riang Prasetya. Sebelum dibongkar, video perdebatan antara Riang dan salah satu pemilik ruko viral di media sosial. Riang mempertanyakan mengapa si pemilik ruko bisa memakai sebagian badan jalan untuk area usahanya.

Usai bangunan melanggar tersebut dibongkar, para pemilik ruko ditemui oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo. Pertemuan ini dipertanyakan oleh Riang Prasetya. Pembelaan Gani, dirinya menemui pemilik ruko untuk mendengarkan keluhan lantaran pembongkaran bangunan itu menimbulkan kerugian usaha.

Tak hanya itu, pada Rabu, 24 Mei, muncul unjuk rasa sejumlah warga di depan kantor Riang. Riang mengaku tidak terima lantaran terdapat unsur provokatif dalam unjuk rasa tersebut. Bahkan, menurut Riang, dirinya sampai dihina dalam aksi demo tersebut.