JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terkait polemik Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang melanggar aturan karena memakan badan jalan dan menutup saluran air.
BUMD DKI ini membenarkan bahwa lahan yang didirikan bangunan oleh para pemilik ruko yang melanggar zonasi tersebut merupakan miliknya.
"Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan. Melainkan, lahan milik Jakpro," kata VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief dalam keterangannya, Rabu, 7 Juni.
Namun, Syachrial menegaskan para pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Selain itu, pemilik ruko juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI di lahan tersebut.
"Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo, yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," ujar Syachrial.
Dengan demikian, menurut Syachrial, klaim Ketua Forum Warga Pluit Eddie Kusuma yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar.
“Oleh karena itu, Jakpro terus berkordinasi secara intensif dengan berbagai pihak-pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara. Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta membongkar puluhan bangunan ruko di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang melanggar aturan karena memakan badan jalan dan menutup saluran air.
Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.
Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi
BACA JUGA:
Pembongkaran ini dilakukan setelah disoroti oleh ketua RT di Pluit bernama Riang Prasetya.
Sebelum dibongkar, video perdebatan antara Riang dan salah satu pemilik ruko viral di media sosial. Riang mempertanyakan mengapa si pemilik ruko bisa memakai sebagian badan jalan untuk area usahanya.