Bagikan:

MAKASSAR - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memastikan sedang memproses oknum polisi bernama Briptu SNJ yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita di Mapolda Sulsel.

Kejadian pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi pada bulan Juli lalu, di mana oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan perempuan bernama FMB (31).

"Kami sedang menangani kasus ini di Bid Propam. Kami telah memeriksa oknum polisi terkait," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Selasa 15 Agustus.

Komang juga menegaskan bahwa Bid Propam Polda Sulsel akan melakukan pendalaman kasus ini dengan memeriksa para saksi, termasuk anggota polisi yang piket dan tahanan yang berada di Polda.

"Kami telah berkoordinasi dengan Bid Propam dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan," tambahnya.

Pelecehan seksual ini pertama kali terungkap melalui pengakuan pacar korban, HA, setelah mengunjungi kekasihnya di Dit Tahti Polda Sulsel baru-baru ini.

"Baru-baru ini saya merasakan ada perubahan pada aura wajahnya, saya merasa ada masalah. Selama proses pembesukan, dia akhirnya membuka diri dan menceritakan sebagian kejadian. Baru hari ini saya mengetahui detailnya," ujar HA.

HA menjelaskan bahwa menurut pengakuan korban, kejadian ini terjadi pada akhir bulan Juli. Saat itu, oknum polisi Briptu SNJ diduga masuk ke dalam sel tahanan perempuan dalam kondisi mabuk akibat minuman keras. Dia lalu merangkul korban dari belakang dan meremas payudaranya.

"Kejadian itu terjadi sekitar tanggal 20-an Juli. Korban tidur hampir subuh, lalu oknum polisi masuk ke dalam sel perempuan dalam kondisi mabuk. Dia merangkul pacarku dan meremas payudaranya," tutur HA.

Briptu SNJ kemudian mencoba untuk melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak dengan alasan sedang haid. Briptu SNJ itu akhirnya membawa korban ke kamar mandi dan memaksa dia untuk melakukan aktivitas seksual menggunakan mulut.

"Pacarku menolak, tetapi dia memaksa untuk melakukan aktivitas seksual. Polisi itu membuka celananya di dalam sel, lalu memaksanya melakukan aktivitas oral seks. Pacarku menolak, tapi dia tetap memaksanya hingga tiga kali," sambung HA.

Selain itu, korban juga mengakui bahwa oknum tersebut sering kali meraba bagian vitalnya.

"Korban mengungkapkan bahwa ini bukanlah kali pertama, sudah sering terjadi pelecehan serupa oleh oknum yang sama. Contohnya, saat pacarku sedang berjalan, dia sering meraba payudara dan pantatnya. Ini sudah sering terjadi," lanjutnya.

Menanggapi kasus ini, pacar korban dan keluarganya berencana untuk mencari bantuan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum).