ACEH - Polda Aceh melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menahan oknum polisi yang diduga menganiaya seorang tahanan Polres Bener Meriah. Korban penganiayaan meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, oknum polisi tersebut bertugas di Polres Bener Meriah. Penahanan oknum polisi untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, Propam Polda Aceh telah menahan oknum Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ditindaklanjuti pencopotan jabatan tersebut agar bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh," kata Winardy di Banda Aceh, Antara, Senin, 6 Desember.
Menurut Winardy, Polda Aceh serius menangani setiap pelanggaran, baik pidana maupun tidak yang dilakukan oknum kepolisian. Mereka yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas sesuai aturan peraturan perundang-undangan berlaku.
BACA JUGA:
Winardy mengatakan, Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya didampingi sejumlah personel sudah bersilaturahmi ke rumah almarhum S alias F di Desa Alue Jamok, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara.
Pada kesempatan itu Kapolres Bener Meriah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota Polres Bener Meriah yang diduga menganiaya S alias F.
"Kapolres menjamin bahwa oknum tersebut diproses secara hukum. Kapolres juga menyatakan akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang," kata Winardy.
Sebelumnya, tahanan Polres Bener Meriah berinisial S alias F meninggal dunia diduga dianiaya oknum polisi. Sebelum meninggal dunia, S alias F sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin di Banda Aceh.