JAKARTA - Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko meminta maaf terkait oknum polisi di jajarannya yang diduga menampar seorang remaja di daerah kepulauan di Samudra Hindia, Provinsi Aceh.
"Saya sudah mengunjungi korban dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Kami juga menyampaikan segera memroses hukum oknum tersebut," kata Jatmiko di Simeulue, Kamis 2 Februari.
AKBP Jatmiko menjelaskan, korban bernama Farhan berusia 18 tahun. Korban melaporkan penganiayaan diduga dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polres Simeulue, Brigadir I pada Minggu (29/1).
Dugaan penganiayaan terjadi saat korban mengendarai motor melewati mobil yang dikemudikan Brigadir I dan nyaris tertabrak. Namun, korban meneriaki oknum polisi tersebut dengan kata tidak pantas, sehingga terjadi penganiayaan.
Kapolres mengatakan laporan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi tersebut sudah diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue. Laporan tersebut juga sudah ditangani bagian profesi dan pengamanan (Propam).
BACA JUGA:
"Anggota polisi yang dilaporkan tersebut sudah ditahan oleh Propam. Kasus ini masih berproses. Sebagai pimpinan kepolisian di Simeulue, kami meminta maaf kepada korban dan keluarga atas tindakan yang dilakukan bawahan saya tersebut," kata Jatmiko dilansir Antara.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatera.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 94 ribuan jiwa.