DENPASAR - Sebanyak 10 anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS (47) diperiksa Propam Polda Bali.
"Sementara seusai dengan laporannya kan ada 10 orang diperiksa dan itu masih didalami," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa, 9 Juli.
Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali.
Selain diperiksa Propam, 10 anggota Polres Klungkung tersebut akan diperiksa oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.
"Sudah (diperiksa) itu nanti akan diproses sesuai ketentuan hukum kita, sudah ada kode etik profesi. Nanti, akan dilakukan sidang kode etik profesi, kemudian termasuk juga dugaan indikasi tindak pidananya juga sementara berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum. (Kalau) di Propam tadi di luar prosedur atau ada tindakan pelanggaran kode etik dan itu sudah berproses di Propam Polda Bali," imbuhnya.
Sementara, saat dilakukan pedalaman diduga 10 personel anggota kepolisian di Polres Klungkung ada kesalahan prosedural dan akhirnya diperiksa oleh Propam Polda Bali.
"Pada saat pendalaman teman-teman dari Klungkung, mungkin iya tadi salah prosedural, akhirnya terhadap anggota tersebut saat ini berproses juga. Sudah diperiksa di Propam Polda Bali dan Ditreskrimum juga, karena ada laporan polisinya juga berproses secara dugaan indikasi penganiayaan yang dilakukan," ujarnya.
"(Soal diluar prosedur) Iya tadi, buktinya ada masyarakat yang melapor dan dirugikan kan berarti di luar prosedur. Kalau prosedur sesuai pasti tidak ada masyarakat (melapor)," ujarnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, menangani dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian di Polres Klungkung, Bali, kepada seorang pria yang merupakan warga Kota Denpasar, Bali, bernisial IWS (47).
IWS mengaku dianiaya dan disekap oleh sejumlah kepolisian Polres Klungkung, Bali, sehingga akibat hal itu IWS mengalami luka permanen pada salah satu gendang telinga IWS.
BACA JUGA:
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan,
LBH Bali mendapatkan pengaduan dari IWS yang mendapatkan
tindakan dugaan penyekapan, penganiayaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang atau unfair trial
dalam upaya paksa yang dilakukan oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung, pada
tanggal 26 hingga 28 Mei 2024.
"(Untuk gendang telinga yang terluka) itu hasil pemeriksaan dari dokter. Jadi ada robekan di telinga kiri," kata Rezky, saat melakukan konferensi pers di Kantor LBH Bali, Jumat (5/7).