SURABAYA - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim masih mendalami kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Aiptu AR. Polda Jatim membantah informasi soal polisi dari Polres Pamekasan itu diduga menjual istrinya ke sejumlah teman polisi lainnya.
"Jadi hasil pemeriksaan sementara didapatkan bahwa tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut. Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, ternyata itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," kata Dirmanto, Senin, 9 Januari.
Ada 7 orang yang diperiksa di Polda Jatim. Empat orang polisi, 3 orang pihak lain.
Tim Propam Polda Jatim juga mengamankan barang bukti berupa alat penyimpan data dalam bentuk micro SD, untuk diperiksa.
Selain itu, tim Propam melakukan pemeriksaan narkoba terhadap polisi yang diamankan. Hasilnya negatif.
"Namun hasil pemeriksaannya negatif. Ini update yang bisa saya sampaikan, selebihnya kalau ada update perkembangan baru nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Istri Aiptu AR, MH (41) melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata, melaporkan suaminya tersebut atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.
H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR yang mana gambar itu oleh Aiptu AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud H ingin menyetubuhi MH. Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Aiptu AR, kata dia, juga sering mengonsumsi narkotika sebelum melakukan hubungan intim. Aiptu AR bahkan sering mengajak teman polisi hingga warga biasa untuk meniduri istrinya.
"Aiptu AR dilaporkan atas dugaan menjual istri. Sebab membiarkan dan mengajak orang lain untuk berhubungan intim bersama istri sahnya," katanya.
Sebenarnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kliennya itu sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun yang diproses bukan pelaku utama.
"Makanya kami melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor sudah ditangkap," katanya.