Bagikan:

SURABAYA - Aipda AD, anggota Polres Pamekasan, Madura, diamankan Bidpropam Polda Jawa Timur karena diduga melakukan kekerasan seksual hingga pelanggaran ITE terhadap istrinya berinisial MH. Bahkan AD juga diduga menjual istrinya kepada teman polisi lainnya.

"Sekarang yang bersangkutan diperiksa oleh Propam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dikonfirmasi, Jumat, 6 Januari.

Dirmanto membenarkan perihal tersebut. Namun dia tak banyak bicara ketika ditanya soal kabar adanya dua anggota lain yang turut diamankan. "Nanti kalau ada update akan disampaikan. Sementara cukup itu dulu ya," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MH selain mengadukan suaminya sendiri, Aipda AD,  juga mengadukan seorang anggota Polres Pamekasan berinisial MHD, yang berpangkat Iptu. Kemudian mengadukan AKP H, yang berdinas di Polres Bangkalan.

Para polisi tersebut diadukan karena diduga bersengkongkol, bersama-sama melakukan tindakan kriminal tersebut, namun dalam tindak pidana yang berbeda-beda.

Aipda AD disebut dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual. Kemudian Iptu MHD dalam perkara pemerkosaan.

Aipda AD, suami MH itu dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, juga mengajak orang lain untuk menggauli istrinya.

"Kalau yang H dilaporkan dalam perkara ITE. Dia mengirimkan gambar alat vitalnya kepada AD agar ditunjukkan ke istrinya (MH), dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH," katanya.

"Kalau MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan, karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri," imbuhnya.

Untuk tindakan kekerasan seksual yang menimpa MH, lanjut sumber ini, sudah sempat dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020 lalu. Namun, hasilnya malah orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama.

"Kabarnya mereka ini (tiga polisi) sebelum melakukan kekerasan seksual, juga mengkonsumsi narkoba," ujarnya.