SURABAYA - Perseturuan antara MH dengan Aiptu AR, suaminya, berakhir damai. MH mencabut laporannya terkait kasus dugaan tindakan asusila.
"MH dan pihak keluarga telah memaafkan terlapor (Aiptu AR), dan menyelesaikan secara kekeluargaan," kata kuasa hukum MH, Subaidi, dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari.
Menurut Subaidi, MH memilih berdamai karena mempertimbangkan kondisi psikis sang anak. Mengingat anak MH enggan masuk sekolah dan kuliah, lantaran malu sejak mencuatnya kasus tersebut. "Karena anak-anaknya malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan di sekolah," katanya.
Di sisi lain, lanjut Subaidi, MH mengaku sudah puas dengan proses yang ada saat ini. Lantaran Aiptu AR sudah mendapat sanksi sosial dan kini sudah ditahan di Mapolda Jatim.
"Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH, atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidpropam Polda Jatim.
Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota Polisi dan ada juga anggota TNI untuk bersetubuh dengan istri AR. Tidak hanya itu, AR kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.
Atas laporan itu, Bidpropam Polda Jatim memeriksa tujuh orang. Terdiri dari empat polisi dan tiga non-anggota Polri.
"Data yang kami terima hanya sebatas tujuh orang. Empat orang dari internal kita (Polri), tiga orang dari eksternal," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Saat ini, tujuh orang tersebut masih berstatus terperiksa. Selain memeriksa, Bidpropam Polda Jatim juga menyita memori microSD, diduga kuat berisi rekaman video asusila yang diperankan para terlapor dan pelapor.