Bagikan:

SURABAYA - Seorang polisi berinisial ABS dilaporkan janda polisi berinisial AT, 34, ke Propam Polda Jawa Timur. Perempuan asal Trenggalek itu melaporkan oknum polisi Bripka A, karena tidak bertanggungjawab atas janin yang dikandungnya. 

"Saya sudah berupaya dengan baik-baik ke dia (A), untuk pertanggungjawaban. Tapi nomor telepon saya malah diblokir, makanya saya lapor polisi agar ditindaklanjuti secara hukum," kata AT, dikonfirmasi, Jumat, 22 Oktober.

AT menceritakan, dirinya merupakan janda dari seorang polisi yang berdinas di Satreskrim Polres Trenggalek, namun sang suami meninggal dunia sekitar tiga tahun lalu. Sementara Bripka A berdinas di Satlantas Polres Trenggalek. 

AT mengaku kenal A sekitar 1,5 tahun. Namun, AT mengaku baru berpacaran dengan A selama tujuh bulan, tepatnya pada Maret 2021 lalu. 

"Awalnya saya tidak mau, tapi ABS janji menikahi saya. Pada Maret 2021, hati saya luluh setelah didekati terus, dan dekat seperti suami istri. Bahkan setiap kali ABS berantem dengan istrinya, dia selalu datang ke rumah saya," katanya. 

Kata AT, bujuk rayu A kerap kali membuainya. Hampir setiap hari ABS tak pernah melewatkan kesempatan untuk bertemu di rumahnya. 

"Bahkan kalau waktunya piket jaga malam, dia menghilang dan pulang ke rumah saya. Katanya tidak betah kalau tidak melihat saya, hingga akhirnya saya hamil," ujarnya. 

AT kemudian memberitahu A kalau dirinya hamil. Bukannya bertanggungjawab, Bripka A justru meminta AT untuk mengugurkan janin yang tengah dikandungnya selama empat bulan. 

"Dia menawarkan untuk membelikan obat penggugur kandungan, dengan alasan ia belum siap dan masih memiliki istri yang sah. Dia terus merayu, tapi saya menolak untuk digugurkan," katanya.

Akibat penolakan itu, Bripka A mulai tak lagi kelihatan batang hidungnya. AT bahkan sulit menghubungi Bripka ABS untuk dimintai pertanggungjawaban. Hingga akhirnya, AT berupaya melaporkan Bripka A ke Polres Trenggalek. 

Pada laporan pertama, AT mengaku sempat dimediasi oleh Polres. Hasilnya, Bripka A mau bertanggungjawab dengan menikahinya. Hal itu pun tertuang dalam sebuah surat pernyataan, yang di tandatangani oleh Bripka A. 

"Dalam surat pernyataan itu, dia (ABS) menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya, dan sudah membuat surat pernyataan. Bahkan dia menyatakan siap dipecat dari kedinasan jika ingkar janji," ujarnya.  

Janji Bripka A rupanya tinggal janji, karena tak kunjung ada kejelasan. AT lalu memutuskan melaporkan ke Propam Polda Jatim. Alasannya, laporannya ke Propam Polres Trenggalek untuk kedua kalinya, jalan di tempat. 

Laporan ke Propam Polda Jatim ini pun tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor STPL/81/X/21/yanduan. 

"Saya sudah pernah diperiksa di Polres (Trenggalek) tapi tak pernah ada kejelasan, bahkan saya tidak diberi surat aduan setelah melapor. Untuk itu, saya akhirnya lapor ke Propam Polda Jatim," katanya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, menyatakan laporan itu telah diterima dan akan didalami terlebih dahulu oleh Bid Propam Polda Jatim. 

"Masih didalami Propam dulu ya. Nanti saya akan cek juga ke Polres Trenggalek," ujarnya.