Perintah Tegas Kapolri dan Gerak Cepat Propam Tangani Kasus Dugaan Polisi Bermasalah di Sejumlah Daerah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/DOK Humas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memerintahkan jajarannya menindak anggota kepolisian yang melanggar. Penindakan ditegaskan Kapolri penting agar kepolisian tak bertindak sewenang-wenang.

Perintah Kapolri ditujukan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres supaya jangan ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

"Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 19 Oktober.

Kapolri mengatakan perbuatan oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Sigit mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi COVID-19. Mulai dari memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

Karena itu, Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

Kini bermunculan kasus dugaan polisi bermasalah. Yang pasti Propam bertindak tegas mengusut dan melakukan penindakan bila benar-benar oknum yang bersangkutan melanggar aturan. 

Jakarta

Polri memutasi Bripda Arjuna Bagas dari Polantas menjadi staf atau Bamin Subbag SDM Bagrenim Korlantas Polri. Mutasi ini terkait tindakannya menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk berpacaran.

"Sudah dimutasi ke (sebagai) staf dalam rangka pembinaan," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.

Tak hanya itu, Propam Polri juga bakal menggelar sidang disiplin terkait tindakan Bripda Arjuna Bagas. Dari sidang itu, sanksi atas pelanggaran bakal ditentukan.

"Segera Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo.

Sumatera Utara

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP DL menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan terkait laporan dugaan berselingkuh dengan seorang polwan. 

Dari informasi yang dihimpun pelappor AKP DI merupakan istrinya sendiri. AKP DI diduga berselingkuh dengan polwan berpangkat Ipda.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan Propam, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkannya. 

"(Iya benar) Propam mengklarifikasi saja. Kita kan tidak tahu perselingkuhan terjadi atau tidak," katanya, Jumat, 22 Oktober.

Sulawesi Tengah

Setelah bekerja cepat selama sepekan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) besok akan menggelar sidang etik eks kapolsek di Parigi Moutong (Parimo) berinisial ID.

“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober.

Berkas perkara eks Kapolsek di Parimo sudah rampung dan sudah mendapatkan saran hukum dari bidang hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Karenanya Propam akan menggelar sidang etik eks Kapolsek di Parimo, Sabtu, 23 Oktober pagi. 

Sementara itu, kasus pidana umum eks kapolsek yang mencabuli anak tersangka masih dalam proses penyelidikan Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Kalimantan Tengah

Admin Instagram Humas Polda Kalimantan Tengah melakukan direct message atau mengirim pesan kepada seorang netizen yang dianggap tidak sopan, kini diperiksa oleh Bidang Propam.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Kismanto Eko Saputro membenarkan admin yang memegang akun IG Humas Polda Kalteng yang dianggap kurang sopan melakukan DM kepada seorang netizen.

"Kami juga sudah melakukan teguran terhadap admin IG Humas Polda Kalteng dan yang bersangkutan juga diperiksa Bid Propam terkait hal tersebut," katanya dikutip Antara, Kamis, 21 Oktober.

Dalam pemeriksaan tersebut nantinya Propam juga akan mencari tahu ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam kejadian tersebut.

Eko mengatakan, kejadian tersebut bermula pemanggilan yang dilakukan admin IG Humas Polda Kalteng melalui DM.

Eko menegaskan hal itu tentunya tidak dibenarkan. Apabila ada pemanggilan seharusnya harus resmi yakni bersurat.

"Pemanggilan harus bersurat, kemudian orang yang dipanggil harus mendatangi Polda Kalteng untuk mengklarifikasi apa yang dipermasalahkan," kata dia.

Setelah viralnya persoalan tersebut, dia secara pribadi serta melalui akun IG Humas Polda Kalteng meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Akun netizen yang mengatakan ‘mampus’ tersebut kini sudah di hapus atau di-takedown dan ini juga menjadi pelajaran sehingga hal seperti ini tidak akan terjadi lagi," kata Eko.

Jawa Timur

Seorang polisi berinisial ABS dilaporkan janda polisi berinisial AT, 34, ke Propam Polda Jawa Timur. Perempuan asal Trenggalek itu melaporkan oknum polisi Bripka A, karena tidak bertanggungjawab atas janin yang dikandungnya. 

"Saya sudah berupaya dengan baik-baik ke dia (A), untuk pertanggungjawaban. Tapi nomor telepon saya malah diblokir, makanya saya lapor polisi agar ditindaklanjuti secara hukum," kata AT, dikonfirmasi, Jumat, 22 Oktober.

AT menceritakan, dirinya merupakan janda dari seorang polisi yang berdinas di Satreskrim Polres Trenggalek, namun sang suami meninggal dunia sekitar tiga tahun lalu. Sementara Bripka A berdinas di Satlantas Polres Trenggalek. 

AT mengaku kenal A sekitar 1,5 tahun. Namun, AT mengaku baru berpacaran dengan A selama tujuh bulan, tepatnya pada Maret 2021 lalu. 

"Awalnya saya tidak mau, tapi ABS janji menikahi saya. Pada Maret 2021, hati saya luluh setelah didekati terus, dan dekat seperti suami istri. Bahkan setiap kali ABS berantem dengan istrinya, dia selalu datang ke rumah saya," katanya. 

Kata AT, bujuk rayu A kerap kali membuainya. Hampir setiap hari ABS tak pernah melewatkan kesempatan untuk bertemu di rumahnya. 

"Bahkan kalau waktunya piket jaga malam, dia menghilang dan pulang ke rumah saya. Katanya tidak betah kalau tidak melihat saya, hingga akhirnya saya hamil," ujarnya. 

AT kemudian memberitahu A kalau dirinya hamil. Bukannya bertanggungjawab, Bripka A justru meminta AT untuk mengugurkan janin yang tengah dikandungnya selama empat bulan. 

Pada laporan pertama, AT mengaku sempat dimediasi oleh Polres. Hasilnya, Bripka A mau bertanggungjawab dengan menikahinya. Hal itu pun tertuang dalam sebuah surat pernyataan, yang di tandatangani oleh Bripka A. 

"Dalam surat pernyataan itu, dia (ABS) menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya, dan sudah membuat surat pernyataan. Bahkan dia menyatakan siap dipecat dari kedinasan jika ingkar janji," ujarnya.  

Janji Bripka A rupanya tinggal janji, karena tak kunjung ada kejelasan. AT lalu memutuskan melaporkan ke Propam Polda Jatim. Alasannya, laporannya ke Propam Polres Trenggalek untuk kedua kalinya, jalan di tempat. 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, menyatakan laporan itu telah diterima dan akan didalami terlebih dahulu oleh Bid Propam Polda Jatim. 

"Masih didalami Propam dulu ya. Nanti saya akan cek juga ke Polres Trenggalek," ujarnya.